Table of Content
Axis adalah salah satu operator yang sering memberikan bonus ataupun promo diskon paket internet, chat, streaming dan lainnya di Indonesia. Iklan-iklannya yang kocak sering membuat tertawa yang menontonnya.
Produk dari XL Axiata ini penggunanya di Indonesia sendiri cukup banyak apalagi sering memberikan promo internet. Seperti paket internet RABU IRIT yang mana hanya dengan 60 Ribu sudah mendapatkan pake data internet 8GB oleh sebab itu untuk masalah internet axis bisa dibilang banyak penggunanya.
Menaati peraturan pemerintah yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Republik Indonesia No. 12 tahun 2016 dengan segala perubahannya berkaitan dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Maka Axis juga mengeluarkan kebijakan untuk para penggunanya agar melakukan registrasi ulang. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pelanggan setianya terhindar dari penyalahgunaan layanan seperti kriminalitas, terorisme dan hal yang tidak diinginkan lainnya.
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis
Dengan melakukan registrasi ulang, maka data pelanggan akan terdata dengan benar dan berharap masyarakat lebih aman dan bisa dilindungi oleh Undang-Undang dalam hal layanan telekomunikasi.
Untuk itu pada pembahasan kali ini admin akan membagikan beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pelanggan, termasuk anda yang sedang membaca artikel ini untuk melakukan registrasi ulang kartu axis.
Sebelum melakukan registrasi sebaiknya anda menyiapkan beberapa hal yang wajib ada pada saat registrasi, antara lain:
- Nomor Axis yang ingin diregistrasi ulang (jika anda tidak mengetahui nomor axis anda silakan buka Cara Cek Nomor Axis Dengan Mudah)
- Nomor NIK KTP yang tertera pada e-KTP atau KK dengan 16 digit angka
- Nomor No. KK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) anda.
Pastikan nomor NIK KTP dan KK sudah sesuai dengan data yang tercatat pada Dukcapil, jika belum yakin silakan cek pada Website Dukcapil (Cek Status NIK).
Setelah data sudah sesuai atau cocok, maka selanjutnya lakukan cara berikut untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM Axis anda. Perlu diketahui juga, bahwa cara registrasi ulang kartu axis ini juga sama dengan cara registrasi ulang kartu XL.
Baca Juga:
Anda bisa melakukan registrasi dengan beberapa cara berikut, jika terlalu lama membaca silakan klik pada list diatas. Tinggal memilih caranya ingin melalui SMS, Aplikasi My Axisnet, Web resmi Axis, atau datang ke Gerai Axis dengan langsung.
Registrasi Kartu SIM Axis dengan SMS
Cara pertama yang paling mudah tanpa harus membuka website adalah dengan SMS. Ada dua cara yaitu untuk pelanggan baru dan pelanggan lama. Anda tinggal memilih sesuai dengan kartu SIM Axis yang anda miliki.
Registrasi Kartu Axis Baru (Pelanggan Baru)
Silakan ketikkan SMS dengan format berikut kemudian kirim ke 4444: DAFTAR#NIK.KTP#No.KK
Contoh: DAFTAR#1980678998920001#1980674567920002
Selanjutnya anda ikuti petunjuk, dan tunggu proses validasi yang dapat berlangsung paling lama 1×24 jam.
Registrasi Ulang Kartu Axis Pelanggan Lama
Silakan ketikkan SMS dengan format berikut kemudian kirim ke 4444: ULANG#NIK.KTP#No.KK
Contoh:ULANG#1980678998920001#1980674567920002
Berbeda dengan kartu baru, pada kartu lama yang tentu saja pada saat beli sudah pernah diaktifkan, pemberitahuan SMS tidak akan menunggu lama sesaat dari melakukan registrasi. Yang pasti nomor yang dimasukkan adalah benar dan sesuai dengan yang ada di KK.
Registrasi Ulang Kartu SIM Axis dengan Aplikasi AXISNET (Online)
Untuk melakukan registrasi dengan aplikasi AXISNET anda haruslah memiliki paket data internet yang cukup. Untuk melakukannya, ikuti langkah berikut:
1.Unduh terlebih dahulu aplikasi Axisnet pada gawai pintar anda (Aplikasi Axisnet PlayStore)
2.Apabila sudah selesai mendownload, maka jalankan aplikasi AXISNET
3.Pada saat aplikasi telah terbuka, silakan tap pada menu Pengaturan Profil, kemudian pilih Sub menu Daftar Ulang
4.Selanjutnya masukkan Nomor KTP, dan Data Wajib seperti no.HP, No.KK dan data pendukung lain hingga semua terisi
5.Selesai.
Registrasi Ulang Kartu Axis via Website Axis Online
Selain dengan menggunakan aplikasi My Axisnet, anda juga dapat melakukan registrasi dengan secara langsung membuka Website registrasi Axis, berikut caranya:
1.Silakan buka Website Registrasi Axis
2.Lalu isi nomor Axis anda pada kolom yang tersedia, lalu klik pada tombol Verify. Pastikan nomor anda benar pada saat memasukkan
3.Anda akan mendapatkan kode verifikasi dari 4444 via SMS yang kode tersebut hanya dapat dipakai dalam waktu 5 menit.
4.Silakan lanjutkan kelangkah berikutnya yang tertera pada web
5.Selesai
Registrasi Ulang Kartu Simcard Axis via Gerai Axis
Langkah terakhir ini dapat kalian lakukan apabila memiliki kartu 3 lebih dari tiga nomor. Karena secara normal setiap data NIK hanya dapat di registrasi sendiri untuk tiga nomor kartu saja di masing-masing jaringan telekomunikasi. Untuk itu apabila lebih dari tiga, harus mendatangi Gerai Axis dan jangan lupa membawa KTP dan KK.
Itulah tutorial registrasi kartu Sim Axis. Semoga dapat membantu anda yang sedang mengalami kendala registrasi. Silakan share apabila anda menilai artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.